Pemerintah Daerah Lhokseumawe, Nangro Aceh Darussalam, berencana mengeluarkan peraturan baru bagi penumpang wanita pada sepeda motor. Mereka dilarang membonceng dengan posisi duduk mengangkang dan wajib menyamping.
Rencana ini disampaikan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya yang dilansir AFP, kemarin (2/1/2013). "Wanita yang duduk di sadel sepeda motor dilarang duduk mengangkang karena bisa memprovokasi para pria (berbuat tindak asusila). Langkah ini juga dilakukan untuk melindungi wanita dari kondisi yang tidak diinginkan," komentar Suaidi.
Peraturan ini merupakan salah satu bentuk penerapan hukum syariah Islam di Bumi Serambi Mekah itu. Sebelumnya, juga ada peraturan melarang wanita mengenakan pakaian ketat, berjudi, berbuat asusila dan minum minuman mengandung alkohol. Hukumannya yang diberlakukan di Aceh juga berbeda, termasuk hukum cambuk bagi para pelanggar aturan.
Walikota menambahkan, peraturan ini disiapkan dengan mempertimbangkan banyak perempuan yang dibonceng oleh pria bukan muhrimnya. Peraturan baru ini akan dievaluasi dalam satu bulan ke depan, baru kemudian disahkan menjadi undang-undang.
"Kalau sudah menjadi hukum, tentu akan ada hukuman bagi masyarakat yang melanggarnya," tutup Suaidi.
sumber:http://otomotif.kompas.com/read/2013/01/04/6038/Penumpang.Sepeda.Motor.Wanita.Dilarang.Mengangkang.di.Aceh
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori news
dengan judul "Penumpang Sepeda Motor Wanita Dilarang Mengangkang di Aceh". Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://copas-unik.blogspot.com/2013/01/penumpang-sepeda-motor-wanita-dilarang.html.
0 komentar "Penumpang Sepeda Motor Wanita Dilarang Mengangkang di Aceh", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar